Selasa (15/5) hari ini di gedung ruko UIN Jakarta seorang pelanggan mengeluhkan ketidaknyamanan pelayanan dikarenakan adanya gangguan system. Gangguan system pembayaran listrik yang terjadi mengakibatkan pelunasan pembayaran listrik tertunda.
Pelanggan yang sudah datang ke tempat pembayaran listrik mengaku kecewa dengan pihak pengelola. “ saya kecewa dengan pelayanan karena saya harus bolak balik dating kesini “ ujar seorang pelanggan yang mengaku rumahnya jauh dari kantor pembayaran listrik. Pembayaran listrik secara online memiliki kekurangan yaitu apabila mengalami gangguan maka seluruh aktifitas akan terhenti.
Seharusnya pihak loket pembayaran listrik memiliki alat semacam jetset agar apabila terjadi mati lampu atau gangguan listrik para pelanggan masih bisa melakukan pembayaran. Dan tidak seharusnya pelayan listrik justru mengalami pemadaman listrik.
Sedangkan pelanggan sendiri pada umumnya melakukan pembayaran pada tanggal terakhir masa pembayaran listrik. Apabila gangguan itu terjadi pada saat pelanggan melakukan pembayaran maka yang akan terjadi adalah pelanggan yang melakukan pembayaran pada akhir tanggal akan terkena denda pembayran listrik.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Loket Pembayaran Listrik di blog Didi Triadi jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.